Assalamu’alaikum wr. wb
Saudaraku kaum muslimin Rahima kumullah
Akhir akhir ini kita banyak membaca berita yang negative yang terjadi di daerah kita Sumatera Barat.
Berbagai persoalan moral yang lazimnya muncul di kota kota besar, sekarang sudah mulai timbul di daerah kita sumatera barat terutama kota Padang.
Kalau di Kota kota Besar seperti Jakarta, Surabaya atau Jogyakarta kita sering mendengar atau membaca berita tentang banyaknya pergaulan bebas dikalangan kaum muda, kemudian tingkat kriminalitas yang tinggi, ditambah lagi dengan hasil survey pada kota kota besar tersebut yang menyimpulkan bahwa lebih dari 50 % dari pelajar dan mahasiswa di kota kota tersebut sudah pernah melakukan hubungan seks pra nikah.
Kita tentu merasa kaget ketika mengetahui bahwa di daerah kita ini ternyata juga telah terjadi kerusakan moral yang cukup meresahkan dengan banyak pemberitaan di media terutama tentang adanya klub malam yang menyediakan penari telanjang, adanya café yang menjadi tempat nongkrong wanita penghibur (PSK) serta banyak berita dari berbagai daerah tentang perlakukan pelecehan seksual yang terjadi hampir disemua daerah di Sumatera Barat.
Disamping kaget tentu kita juga merasa prihatin bahwa di negeri kita yang relative ‘kuat’ keta’atan beragamanya dilandasi dengan filosofi Adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah, ternyata menyimpan berbagai persoalan moral yang cukup besar. Bisa jadi berita yang terangkat itu hanya merupakan fenomena gunung es, di mana yang terlihat hanya puncaknya saja atau sebagian kecil saja tetapi sesungguhnya kerusakan moral tersebut sudah sangat besar, namun belum muncul ke permukaan.
Timbulnya kerusakan moral yang juga merupakan rusaknya kehidupan beragama ini, tentunya menjadi tugas segenap lapisan masyarakat untuk mencari penyebab dan kemudian menemukan solusi agar persoalan kerusakan agama ini dapat diminimalisir.
Seluruh Pihak tentunya harus berperan aktif, tidak perlu saling menyalahkan, mulai dari orang tua, kemudian para guru, selanjutnya pejabat pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam hal pendidikan terhadap generasi muda, dapat bekerja sama agar masalah kerusakan moral dan agama ini tidak menjadi lebih parah di masa yang akan datang.
Rasulullah SAW, sebagai panutan dan teladan kita dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, beliau menjelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam ad-dailami dari ibnu abbas : Ada tiga macam yang menjadi penyebab rusaknya agama yakni :
1. Faaqihun faajirun atau Orang pintar yang jahat
2. Imaamun jaa- irun atau Penguasa yang zalim
3. Serta Mujtahidun jaahilun atau orang yang berfatwa (ber ijtihad) namun tidak berlandaskan ilmu yang cukup.
Hal yang pertama yang menjadi penyebab kerusakan agama kata rasul adalah Faqihun fajirun.
Faqih secara etimologi berarti orang yang pintar, baik pintar di bidang ilmu agama ataupun pintar dalam ilmu-ilmu umum lainnya.p
Sedangkan kata faajir maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan yang dilarang agama.
Jadi Faaqihun faajirun bisa diartikan orang-orang yang pintar yang mempunyai perilaku jahat.
Sebagai manusia biasa, tentu kita tidak ada yang bersih dari dosa, setiap kita tentu pernah melakukan perbuatan dosa dan Rasullullah sudah mengingatkan kita dalam sebuah hadis riwayat ibnu majah dari Anas bin malik, sabda Rasulullah : ‘setiap anak adam berbuat salah dan sebaik-baik orang berbuat salah adalah orang yang bertobat’.
Namun kalau orang yang melakukan perbuatan kejahatan itu masyarakat biasa dalam arti orang yang tidak mempunyai ilmu pengetahuan yang luas apakah ilmu agama atau ilmu hukum, kalau orang seperti ini yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan perbuatan yang dilarang agama, sudah jelas dia melakukan perbuatan dosa dan juga tentu dia akan menghadapi konsekwensi hukum dari perbuatan tersebut, namun secara moral pandangan masyarakat tidak akan terlalu menyalahkan.
Sebagai contoh ada kejadian seorang nenek yang mencuri 3 (tiga) buah kakao (coklat) kemudian nenek tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan sehingga di vonis bersalah walaupun dia tidak dipenjara karena hanya divonis 6 bulan masa percobaan.
Mencermati kasus seperti itu tentunya semua orang maklum bahwa melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang /pihak lain tentu melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan, namun dari segi moral, masyarakat akan menilai bahwa perbuatan yang dilakukan nenek tersebut tidak akan serendah apabila yang melakukan pencurian itu adalah orang yang pintar.
Contoh yang sering kita tonton di televisi adalah berita tentang adanya berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang pintar dan sangat berpendidikan.
Misalnya seorang yang bekerja di kantor pajak, tentunya dia sangat pintar dan sangat paham tentang perpajakkan, dia tahu betul bagaimana cara menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak , dengan kepintarannya tentu diharapkan jumlah pemasukan ke kas Negara bisa optimal. Tetapi yang terjadi adalah ada oknum di kantor pajak tersebut, dengan kepintarannya dia hanya mencari celah dan mencari peluang bagaimana dengan kepintarannya itu atau dengan posisinya itu dia bisa
memperkaya diri dengan memanipulasi pajak itu untuk kepentingan pribadinya, sehingga dia bisa memperoleh kekayaan hingga ratusan milyar rupiah. Namun bagaimanapun pintarnya seseorang itu ternyata tercium juga oleh KPK sehingga sekarang oknum tersebut menjadi pesakitan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Adalagi orang pintar di bidang hukum, sehingga dengan kepintarannya itu dia dipercaya memegang posisi penting dalam penegakan hukum di nagara kita seperti jaksa atau hakim. Tetapi tidak jarang pula oknum jaksa atau oknum hakim itu setelah menempati posisi yang mulia itu, justru dia lupa akan amanah yang harus diembannya. Kadang-kadang justru orang yang sangat-sangat paham tentang hukum tersebut malah melakukan pelanggaran hukum, sehingga dia harus berhadapan dengan hukum itu sendiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Demikian juga orang pintar dibidang ekonomi, sehingga dipercaya untuk mengendalikan perekonomian Negara kita dengan menduduki posisi penting di Bank Central atau Bank Indonesia, tetapi kepintarannya itu justru dia gunakan untuk keuntungan pihak tertentu atau bahkan tidak segan-segan melakukan upaya suap untuk memperoleh posisi tersebut.
Kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang pintar ini tentunya sangat berbahaya karena akan mempunyai dampak yang lebih parah jika kita bandingkan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Orang pintar yang melakukan kejahatan ini dalam pepatah minang kita kenal “tungkek bana nan mambao rabah” sedangkan pada kehidupan akhirat nanti pelaku kejahatan tersebut tempatnya adalah di neraka sebagaimana firman Allah dalam surat al-infithaar ayat 14 : “ Sesungguhnya orang-orang yang jahat itu benar-benar berada di dalam neraka”
Sehingga sangat tepat jika Rasulullah SAW, mengelompokkan bahwa Orang pintar yang berperilaku jahat adalah salah satu yang dapat merusak bahkan menghancurkan agama kita.
Wabillahi taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Wr Wb
(bersambung)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar