v Fiqhul
Hadis:
Memahami maksud dari perkataan Nabi,
"
فهم مراد النبي من كلامه
Pemahaman
terhadap ucapan. Perbuatan, sifat, ketetapan, dan juga sejarah hidup Nabi SAW
yang disampaikan oleh sahabat.
v
Objek Kajian-nya:
adalah segala yang berkaitan dengan hadits. Mulai dari matan hadits,
sanad hadits dan pendapat-pendapat ulama mengenai
hadits-hadits Rasulullah.
v Tujuan-nya: untuk menggali maksud Nabi SAW. yang tertera dalam hadits -
hadits yang diriwayatkan oleh para ulama. Sebab zaman nabi dengan zaman sekarang sangat
jauh berbeda. Baik dari segi komplesitas masyarakatnya, ataupun perkembangan
pemikiran masyarakat muslim jauh berbeda dengan masa Nabi.
v Istimdad
Fiqhul Hadis: (ilmu2
pokok-penunjang):
- Al-Qawaid, (kaidah Bahasa)
- Kaedah Ushul Fiqh: kaidah-kaidah dasar dalam menetapkan hukum dengan memper- hatikan aspek kemaslahatan ummat, yang dapat mempermudah para ulama dalam memahami hadits-hadits.
- Ilmu Hadis terkait (Ilmu Mushthjalahil Hadis dsb)
- Asbab Wurud : Sebab-sebab yang melatar belakangi munculnya suatu hadis
- Nasikh wal mansuk: hadis yang telah dihapus dan yang menghapus
- Gharib alhadis : Kata-kata yang sulit dipamahi maknanya
- Mukhtalif alhadis : Menyelesaikan hadis-hadis yang bertentangan
v PEMAHAMAN-PEMAHAMAN
HADIS
1. Pemahaman
Tekstual, yaitu: Upaya memahami makna dan maksud teks berda-sarkan
analisis teks (focus pada gramatikal bahasa), khusus hal-hal yang prinsip atau
mendasar tentang Aqidah & Ibadah.
2. Pemahaman
Kontestual, yaitu:
Pendekatan pemahaman dengan melihat kepada substansi hadis yang berkembang
sejak zaman sahabat.
Contoh hadis:
ü Tentang
tidak sholat Ashar sebelum sampai di
Bani Quraizhah
لا يصلين أحدكم إلا
في بني قريظة
Konteks:
Agar segera mempercepat langkah.
ü Kepemimpinan
bagi Kaum Quraisy: الأئمة من قريش
Konteks:
Selama memiliki kemampuan dan kewibawaan
v Contoh-contoh dari hadits-hadits
lain ; sebabai berikut:
1-حَدَّثَنَا
الْحُمَيْدِىُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ كُنَّا
مَعَ مَسْرُوقٍ فِى دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ ، فَرَأَى فِى صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ
فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم–
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menerima siksa
paling dahsyat pada hari kiamat di hadirat Allah adalah para pelukis”.
Hadis
di atas kalau dipahami secara tekstual maka semua pelukis, apapun lukisannya
tidak dibolehkan bahkan diharamkan. Hal seperti ini kalau dilihat zaman
sekarang tentunya akan menghambat kreatifitas manusia untuk berkarya.
Berbagai
hadis yang berisi larangan melukis dan memajang lukisan makhluk bernyawa
tersebut dinyatakan oleh Nabi Saw dalam kapasitas beliau sebagai rasul.
Dikatakan demikian, antara lain karena dalam hadis itu dikemukakan berita
tentang nasib masa depan para pelukis di hari kiamat. Informasi yang demikian
itu hanya dapat dikemukakan oleh Nabi dalam kapasitas beliau sebagai rasul.
Larangan
melukis dan memajang lukisan yang dikemukakan oleh Nabi Saw itu sesungguhnya
mempunyai latar belakang hukum tertentu. Pada zaman Nabi, masyarakat belum lama
terlepas dari kepercayaan syirik, yakni penyembahan kepada patung dan
semacamnya. Dalam kapasitasnya sebagai rasul, beliau berusaha keras untuk
menyelamatkan umat dari perbuatan musyrik tersebut. Salah satu cara yang
ditempuhnya adalah dengan mengeluarkan larangan melukis dan memajang lukisan,
yang diancam siksa berat tidak hanya yang membuat saja, tetapi juga yang
memajangnya.
Kalau
`illat hukumnya memang demikian, maka pada saat umat Islam tidak lagi
dikhawatirkan untuk terjerumus ke dalam kemusyrikan, khususnya dalam bentuk
penyembahan terhadap lukisan, maka membuat dan memajang lukisan diperbolehkan.
Sebagaimana kaidah ushul fiqh menyatakan:
الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما
“Hukum itu bergulir
berdasarkan latar belakang keberadaannya, antara keberadaan dan ketiadaannya”.
Maksudnya
hukum itu ditentukan dengan ‘illatnya, bila ada `illat, maka ada hukum, dan
bila ‘illatnya sudah tidak ada, maka hukumnya juga tidak ada. Maka pemahaman
secara kontekstual seperti ini bisa saja terjadi. Misalnya saja, lukisan
dilukis pada saat masyarakat berkeyakinan bahwa menyembah patung adalah
musyrik, jadi `illat (dikhawatirkan lukisan akan menjadi sesembahan orang)
tidak akan ada. Di samping itu, melukis juga banyak mengandung sisi positif,
misalnya kegiatan melukis itu merupakan suatu bentuk kreatifitas manusia dan
lama kelamaan bisa mengasah kecerdasannya dalam seni melukis. Hal seperti
inilah yang dimaksud dengan kontekstualisasi pemahaman hadis.
2-
عن عمران بن حصين عن النبي ضلى الله عليه وسلم قال: اطلعت في الجنة فرأيت أكثر
أهلها الفقراء واطلعت في النار فرأيت أكثر أهلها النساء. رواه البخاري.[2]
Artinya: Dari imran bin hasan dari nabi SAW beliau
bersabda: Aku Tinjau surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah
fakir, lalu aku tinjau pula neraka aku lihat kebanyakan penduduknya adalah para wanita. (HR Bukhari)
Zahir
hadits ini menjelaskan sebuah persepsi bahwa posisi sebagai fakir miskin
lebih beruntung karena merekalah yang banyak penghuni surga. Dan disisi lain, alangkah sulitnya posisi sebagai wanita karena kebanyakan mereka nantinya adalah menjadi penghuni neraka. Persepsi seperti itu tentu
saja melemahkan etos dan semangat kerja dalam mencari karunia Allah SWT yang
pada akhirnya membuat umat Islam
memiliki keterbatasan dalam membangun negeri dan peradabannya. Padahal disisi lain Rasul juga mengingatkan keadaan atau posisi
sebagai fakir sendiri memberi peluang bagi seseorang terjebak sebagai penghuni neraka.
عن أنس بن
مالك قال: قال رسو ل الله صلى الله عليه
وسلم كاد الفقر أن يكون كفرا. رواه البيهقى
Artinya: Dari
Anas Bin Malik katanya: Rasulullah SAW
bersabda: Kefakiran itu dapat menjadi seseorang menjadi kufur. (HR Baihaqi)
Nabi bahkan memberikan persepsi yang positif terhadap
orang-orang kaya dan memiliki semangat
etos kerja yang tinggi. Oleh karena itu dengan adanya hadits-hadits seperti ini
maka Fiqh Al-Hadits menjadi sebuah kewajiban untuk mempelajarinya, agar
umat tidak tersesat.
Untuk lebih jelasnya silahkan amati hadits-hadits
berikut ini:
عن أنس : أن رسول لله صلى الله عليه وسلم قال اللهم أحيني مسكينا
وأمتني مسكينا واحشرني في زمرة المساكين يوم القيامة.
Artinya: Dari Anas bahwa Rasulullah SAW
berdoa: “Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, dan matikanlah aku
dalam keadaan miskin, dan himpunlah aku pada hari kiamat nanti bersama
orang-orang miskin. (al-Tirmizi, IV: 557)
Bila membaca lahir teks do’a Nabi
ini, maka Nabi terkesan, sesungguhnya mengajarkan kepada umatnya agar hidup
dalam kekurangan harta kekayaan. Tetapi apakah benar itu yang dimaksudkan oleh
Nabi? Tampaknya, yang dimaksudkan oleh Nabi bukanlah kemiskinan dalam arti
kekurangan harta. Sebab bila ini yang dimaksudkan oleh Nabi, maka kita akan
sulit memahaminya, karena akan bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an dan
hadis-hadis Nabi yang lainnya yang meminta perlindungan kepada Allah dari kufur
dan fakir, atau peringatan Nabi bahwa lebih baik meninggalkan anak-anak cucu
dalam keadaan berkecukupan dari pada meminta-minta kepada orang lain, serta
hadis-hadis yang memuji orang kaya yang takwa.[3]
Di sisi lain, pemahaman yang
hanya terbatas pada makna lahir redaksi hadis, terkadang menimbulkan kekeliruan
dan kerancuan. Berikut ini beberapa contoh hadis:
3- لا يدخل هذا بيت قوم الا ادخله الله الذل (رواه البخاري)
Artinya: Tidaklah benda seperti ini (alat
pertanian) masuk ke rumah suatu kaum melainkan Allah akan memasukan kehinaan
kepadanya (H.R. Bukhari, II: 817).
Jelas sekali
bahwa pertama, makna lahir redaksi teks hadis mencela pekerjaan bertani
dan bercocok tanam, sehingga bagi pelakunya dinyatakan akan diberi kehinaan.
Tetapi, tidakkah kita terjebak dalam kekeliruan bila makna yang ditangkap dari
hadis ini adalah tercelanya pekerjaan bertani dan bercocok tanam? Jelas sekali
bila makna lahir tersebut yang ditangkap, maka akan menimbulkan
kerancuan-kerancuan. Pertama: Ada beberapa hadis Nabi yang memuji
pekerjaan bertani atau bercocok tanam.[4]
حديث أنس
رضي الله عنه قال: قال رسولالله صلى الله عليه وسلم, ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع
زرعافيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة. )رواه البخاري(
Artinya: Tidaklah seorang muslim menanam
suatu tanaman kemudian dimakan oleh orang, atau binatang maupun oleh burung
melainkan (apa yang dimakannya) itu menjadi sedekah (Al-Bukhari, II: 817).
عن
أنس بن مالك أن رسول الله ص,م, قال: إن قامة الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا يقوم حتى
يغرسها فليغرسها. [5]
Artinya: Dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW
bersabda: Jika kiamat tiba, sedang ditanganmu terdapat setangkai benih, bila
kau mampu menanamnya, maka tanamilah ia (Musnad Abd Humaid, Juz I: 366).
Kedua: Sejarah membuktikan bahwa orang-orang Anshar ; karena kesuburan
tanahnya ; kebanyakan mereka memiliki mata pencaharian bertani. Nabi tidak
melarang mereka bertani, bahkan al-Qur’an memberi legalitas dengan pekerjaan
pertania dengan mewajibkan membayar zakat sebesar 10% bagi tanaman biji-bijian
yang mengenyangkan yang tumbuh dari siraman air hujan, dan 5% bagi tanaman yang
diari.[6]
Pesan-pesan Nabi yang terkandung dalam
redaksi-redaksi hadis, tidak saja harus digali dan dirumuskan sebagai sesuatu
ajaran praktis, tetapi juga lebih jauh dari itu adalah tuntutan penyesuaian
dan pengembangan pesan-pesan Nabi dalam lingkup yang lebih luas adalah hal
yang paling mendesak. Hal ini mengingat rentang waktu yang jauh antara dunia
Nabi dengan dunia kini dapat membuat hadis-hadis Nabi menjadi tidak lagi
relevan. Sementara di sisi lain, perkembangan kehidupan dan perilaku umat juga
semakin berkembang dan kompleks.[7]
v KESIMPULAN:
1. Fiqh
Al-Hadits adalah,
memahami hadits-hadits rasulullah secara baik dan benar. Untuk itu hari ini Fiqh
Al-Hadits adalah sebuah kebutuhan yang
sangat mendesak. Sebab jarak antara masa sekarang dengan masa Rasulullah
sudah sangat jauh. Sehingga sangat diperlukan seperangkat ilmu untuk membantu
mendapatkan pemahaman yang utuh dan
sempurna terhadap hadits-hadits Rasulullah SAW.
2. Ilmu l-Qawaid,
(kaidah Bahasa), Kaedah Ushul Fiqh, Ilmu Hadis, Ilmu Asbab Wurud, Nasikh wal
mansukh, Ilmu Gharib l-hadis, dan Ilmu Mukhtalif al-hadis merupakan ilmu-ilmu bantu dalam
memahami hadits-hadits Rasulullah.
Daftar Kepustakaan
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh, ( Kairo: Dar Al-Fikr,
Al-Arabi, t.th)
Al-Fairuz Abady, Muhammad Bin
Ya’kub, Maj Al-Din, Al-Qamus Al-Muhith, (Beirut: Dar Al-Jail, tth)
Al-Hasan, Al-Ilmy, Abu Yasir, Fiqh Al-Sunnah
Nabawiyah: Dirayah Wa Tanzilan, (Disertasi, Tp, tth)
Hamid, Shadiq, Qunaiby Dan,
Qal’ahlany, Muhammad Rawwas, Mu’jam
Lugha Al-Fuqaha, (Beirut: Dar Al-Nafa’is, 1988
Ibn Mansur, Ibnu
Al-Mukarram, Muhammad, Lisan Al-Arab,
(Beirut: Dar Lisan Al-‘Arab tth,) juz 3, hal. 1120
Al-Khatib, Ajjaj, Ushul Hadits Wa Musthalahuhu, ( Beirut:
Dar Al-Fikr, 1427/2006)
Safri, Edi, Al-Imam Al-Syafi’i Al-Imam
Al-Syafi’i, Metode Penyelesaian Hadits-Hadits Mukhtalif, (Padang: IAIN
Press, 1999)
Maizuddin, Metodologi Pemahaman Hadits,
(Padang: Heyfa press, 2008)
Resume Materi Diskusi: Fiqh
alHadis & Makna Kontekstual Hadis
Disampaikan pada tgl. 16 Februari
2013 ; oleh: Yasri azmi, S. Th.I
Di Korps Muballigh Muhammadiyah
Nanggalo Padang,
[1]
Muhammad bin Ismâ`îl bin Ibrâhîm al-Bukhâri, Shahîh al-Bukhâri, (Beirut:
Dâr al-Kutub al-Islamiyyah, 1998), h. 15
[2]
Al-Bukhari, Jami’us Shahih, jilid 3, hal 1184
[3]
Maizuddin, op.cit, hal. 20
[4]Ibid,
, hal. 21
[5]
Lihat Musnad Abdul Humaid, Almuntakhab Min Musnad Abdul Humaid, juz 1, hal.
336, seperti yang tulis oleh Maizuddin.
[6]Maizuddin,
op.cit, hal. 22
[7]Ibid, hal. 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar