Minggu, 17 Februari 2013

PEMAHAMAN HADIS KONTEKSTUAL



Materi Diskusi:                          FIQH HADIS
v    Fiqhul Hadis: Memahami maksud dari perkataan Nabi,
    " فهم مراد النبي من كلامه
Pemahaman terhadap ucapan. Perbuatan, sifat, ketetapan, dan juga sejarah hidup Nabi SAW yang disampaikan oleh sahabat. 

v  Objek Kajian-nya: adalah segala yang berkaitan dengan hadits. Mulai dari matan hadits,
          sanad hadits  dan pendapat-pendapat ulama mengenai hadits-hadits Rasulullah. 

v  Tujuan-nya:  untuk  menggali  maksud Nabi SAW. yang tertera dalam hadits - hadits yang diriwayatkan oleh para ulama.  Sebab zaman nabi dengan zaman sekarang sangat jauh berbeda. Baik dari segi komplesitas masyarakatnya, ataupun perkembangan pemikiran masyarakat muslim jauh berbeda dengan masa Nabi.


v  Istimdad Fiqhul Hadis: (ilmu2 pokok-penunjang):

  • Al-Qawaid, (kaidah Bahasa)
  • Kaedah Ushul Fiqh: kaidah-kaidah dasar dalam menetapkan hukum dengan memper- hatikan aspek kemaslahatan ummat,  yang dapat mempermudah para ulama dalam memahami hadits-hadits.
  • Ilmu Hadis terkait (Ilmu Mushthjalahil Hadis dsb)
  • Asbab Wurud          : Sebab-sebab yang melatar belakangi munculnya suatu hadis
  • Nasikh wal mansuk: hadis yang telah dihapus dan yang menghapus
  • Gharib alhadis        : Kata-kata yang sulit dipamahi maknanya
  • Mukhtalif alhadis    : Menyelesaikan hadis-hadis yang bertentangan

v  PEMAHAMAN-PEMAHAMAN HADIS

1.   Pemahaman Tekstual, yaitu:   Upaya memahami makna dan maksud teks berda-sarkan analisis teks (focus pada gramatikal bahasa), khusus hal-hal yang prinsip atau mendasar tentang Aqidah & Ibadah.
2. Pemahaman Kontestual, yaitu: Pendekatan pemahaman dengan melihat kepada substansi hadis yang berkembang sejak zaman sahabat.

Contoh hadis:

ü  Tentang tidak sholat  Ashar sebelum sampai di Bani Quraizhah
لا يصلين أحدكم إلا في بني قريظة
Konteks: Agar segera mempercepat langkah.
ü  Kepemimpinan bagi Kaum Quraisy: الأئمة من قريش
Konteks: Selama memiliki kemampuan dan kewibawaan

v Contoh-contoh dari hadits-hadits lain ; sebabai berikut:

1-حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِىُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِى دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ ، فَرَأَى فِى صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم
يَقُولُ : « إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ »[1]
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menerima siksa paling dahsyat pada hari kiamat di hadirat Allah adalah para pelukis”.
Hadis di atas kalau dipahami secara tekstual maka semua pelukis, apapun lukisannya tidak dibolehkan bahkan diharamkan. Hal seperti ini kalau dilihat zaman sekarang tentunya akan menghambat kreatifitas manusia untuk berkarya.
Berbagai hadis yang berisi larangan melukis dan memajang lukisan makhluk bernyawa tersebut dinyatakan oleh Nabi Saw dalam kapasitas beliau sebagai rasul. Dikatakan demikian, antara lain karena dalam hadis itu dikemukakan berita tentang nasib masa depan para pelukis di hari kiamat. Informasi yang demikian itu hanya dapat dikemukakan oleh Nabi dalam kapasitas beliau sebagai rasul.
Larangan melukis dan memajang lukisan yang dikemukakan oleh Nabi Saw itu sesungguhnya mempunyai latar belakang hukum tertentu. Pada zaman Nabi, masyarakat belum lama terlepas dari kepercayaan syirik, yakni penyembahan kepada patung dan semacamnya. Dalam kapasitasnya sebagai rasul, beliau berusaha keras untuk menyelamatkan umat dari perbuatan musyrik tersebut. Salah satu cara yang ditempuhnya adalah dengan mengeluarkan larangan melukis dan memajang lukisan, yang diancam siksa berat tidak hanya yang membuat saja, tetapi juga yang memajangnya.
Kalau `illat hukumnya memang demikian, maka pada saat umat Islam tidak lagi dikhawatirkan untuk terjerumus ke dalam kemusyrikan, khususnya dalam bentuk penyembahan terhadap lukisan, maka membuat dan memajang lukisan diperbolehkan. Sebagaimana kaidah ushul fiqh menyatakan:
الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما
“Hukum itu bergulir berdasarkan latar belakang keberadaannya, antara keberadaan dan ketiadaannya”.
Maksudnya hukum itu ditentukan dengan ‘illatnya, bila ada `illat, maka ada hukum, dan bila ‘illatnya sudah tidak ada, maka hukumnya juga tidak ada. Maka pemahaman secara kontekstual seperti ini bisa saja terjadi. Misalnya saja, lukisan dilukis pada saat masyarakat berkeyakinan bahwa menyembah patung adalah musyrik, jadi `illat (dikhawatirkan lukisan akan menjadi sesembahan orang) tidak akan ada. Di samping itu, melukis juga banyak mengandung sisi positif, misalnya kegiatan melukis itu merupakan suatu bentuk kreatifitas manusia dan lama kelamaan bisa mengasah kecerdasannya dalam seni melukis. Hal seperti inilah yang dimaksud dengan kontekstualisasi pemahaman hadis.
2- عن عمران بن حصين عن النبي ضلى الله عليه وسلم قال: اطلعت في الجنة فرأيت أكثر أهلها الفقراء واطلعت في النار فرأيت أكثر أهلها النساء. رواه البخاري.[2]
Artinya: Dari imran bin hasan dari nabi SAW beliau bersabda: Aku Tinjau surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fakir,  lalu aku tinjau  pula neraka aku lihat kebanyakan  penduduknya adalah para wanita. (HR Bukhari)

              Zahir hadits ini menjelaskan sebuah persepsi bahwa posisi sebagai fakir miskin lebih beruntung karena merekalah yang banyak penghuni surga.  Dan disisi lain, alangkah sulitnya  posisi sebagai wanita  karena kebanyakan  mereka nantinya adalah menjadi penghuni  neraka. Persepsi seperti itu tentu saja  melemahkan etos dan semangat  kerja dalam mencari karunia Allah SWT yang pada akhirnya  membuat umat Islam memiliki  keterbatasan  dalam membangun negeri  dan peradabannya. Padahal  disisi lain Rasul  juga mengingatkan keadaan atau posisi sebagai  fakir sendiri  memberi peluang bagi seseorang  terjebak sebagai penghuni neraka.
عن أنس بن مالك قال: قال رسو ل الله  صلى الله عليه وسلم كاد الفقر أن يكون كفرا. رواه البيهقى
Artinya: Dari Anas Bin Malik  katanya: Rasulullah SAW bersabda: Kefakiran itu dapat menjadi seseorang menjadi kufur. (HR Baihaqi)

Nabi bahkan memberikan persepsi yang positif terhadap orang-orang kaya dan memiliki  semangat etos kerja yang tinggi. Oleh karena itu dengan adanya hadits-hadits seperti ini maka Fiqh Al-Hadits menjadi sebuah kewajiban untuk mempelajarinya, agar umat tidak tersesat.
Untuk lebih jelasnya silahkan amati hadits-hadits berikut ini:
عن أنس : أن رسول لله صلى الله عليه وسلم قال اللهم أحيني مسكينا وأمتني مسكينا واحشرني في زمرة المساكين يوم القيامة.
Artinya: Dari Anas bahwa Rasulullah SAW berdoa: “Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, dan matikanlah aku dalam keadaan miskin, dan himpunlah aku pada hari kiamat nanti bersama orang-orang miskin. (al-Tirmizi, IV: 557)
           Bila membaca lahir teks do’a Nabi ini, maka Nabi terkesan, sesungguhnya mengajarkan kepada umatnya agar hidup dalam kekurangan harta kekayaan. Tetapi apakah benar itu yang dimaksudkan oleh Nabi? Tampaknya, yang dimaksudkan oleh Nabi bukanlah kemiskinan dalam arti kekurangan harta. Sebab bila ini yang dimaksudkan oleh Nabi, maka kita akan sulit memahaminya, karena akan bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang lainnya yang meminta perlindungan kepada Allah dari kufur dan fakir, atau peringatan Nabi bahwa lebih baik meninggalkan anak-anak cucu dalam keadaan berkecukupan dari pada meminta-minta kepada orang lain, serta hadis-hadis yang memuji orang kaya yang takwa.[3]          
Di sisi lain, pemahaman yang hanya terbatas pada makna lahir redaksi hadis, terkadang menimbulkan kekeliruan dan kerancuan. Berikut ini beberapa contoh hadis:       
3- لا يدخل هذا بيت قوم الا ادخله الله الذل (رواه البخاري)

Artinya: Tidaklah benda seperti ini (alat pertanian) masuk ke rumah suatu kaum melainkan Allah akan memasukan kehinaan kepadanya  (H.R. Bukhari, II: 817).
                                
Jelas sekali bahwa pertama, makna lahir redaksi teks hadis mencela pekerjaan bertani dan bercocok tanam, sehingga bagi pelakunya dinyatakan akan diberi kehinaan. Tetapi, tidakkah kita terjebak dalam kekeliruan bila makna yang ditangkap dari hadis ini adalah tercelanya pekerjaan bertani dan bercocok tanam? Jelas sekali bila makna lahir tersebut yang ditangkap, maka akan menimbulkan kerancuan-kerancuan. Pertama: Ada beberapa hadis Nabi yang memuji pekerjaan bertani atau bercocok tanam.[4]
حديث أنس رضي الله عنه قال: قال رسولالله صلى الله عليه وسلم, ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعافيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة. )رواه البخاري(
Artinya: Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman kemudian dimakan oleh orang, atau binatang maupun oleh burung melainkan (apa yang dimakannya) itu menjadi sedekah (Al-Bukhari, II: 817).         
عن أنس بن مالك أن رسول الله ص,م, قال: إن قامة الساعة  وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا يقوم حتى يغرسها فليغرسها. [5]
Artinya: Dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda: Jika kiamat tiba, sedang ditanganmu terdapat setangkai benih, bila kau mampu menanamnya, maka tanamilah ia (Musnad Abd Humaid, Juz I: 366).     
Kedua: Sejarah membuktikan bahwa orang-orang Anshar ; karena kesuburan tanahnya ; kebanyakan mereka memiliki mata pencaharian bertani. Nabi tidak melarang mereka bertani, bahkan al-Qur’an memberi legalitas dengan pekerjaan pertania dengan mewajibkan membayar zakat sebesar 10% bagi tanaman biji-bijian yang mengenyangkan yang tumbuh dari siraman air hujan, dan 5% bagi tanaman yang diari.[6]
Pesan-pesan Nabi yang terkandung dalam redaksi-redaksi hadis, tidak saja harus digali dan dirumuskan sebagai sesuatu ajaran praktis, tetapi juga lebih jauh dari itu adalah tuntutan penyesuaian dan pengembangan pesan-pesan Nabi dalam lingkup yang lebih luas adalah hal yang paling mendesak. Hal ini mengingat rentang waktu yang jauh antara dunia Nabi dengan dunia kini dapat membuat hadis-hadis Nabi menjadi tidak lagi relevan. Sementara di sisi lain, perkembangan kehidupan dan perilaku umat juga semakin berkembang dan kompleks.[7]  
v KESIMPULAN:
1.      Fiqh Al-Hadits adalah, memahami hadits-hadits rasulullah secara baik dan benar. Untuk itu hari ini Fiqh Al-Hadits adalah sebuah kebutuhan yang  sangat mendesak. Sebab jarak antara masa sekarang dengan masa Rasulullah sudah sangat jauh. Sehingga sangat diperlukan seperangkat ilmu untuk membantu mendapatkan  pemahaman yang utuh dan sempurna terhadap hadits-hadits Rasulullah SAW.
2.      Ilmu l-Qawaid, (kaidah Bahasa), Kaedah Ushul Fiqh, Ilmu Hadis, Ilmu Asbab Wurud, Nasikh wal mansukh, Ilmu Gharib l-hadis, dan Ilmu Mukhtalif al-hadis merupakan ilmu-ilmu bantu dalam memahami hadits-hadits Rasulullah.
Daftar Kepustakaan
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh, ( Kairo: Dar Al-Fikr, Al-Arabi, t.th)
Al-Fairuz Abady, Muhammad Bin Ya’kub, Maj Al-Din, Al-Qamus Al-Muhith, (Beirut: Dar Al-Jail, tth)
Al-Hasan, Al-Ilmy, Abu Yasir, Fiqh Al-Sunnah Nabawiyah: Dirayah Wa Tanzilan, (Disertasi, Tp, tth)
Hamid, Shadiq, Qunaiby Dan, Qal’ahlany, Muhammad Rawwas,  Mu’jam Lugha Al-Fuqaha, (Beirut: Dar Al-Nafa’is, 1988
Ibn Mansur, Ibnu Al-Mukarram,  Muhammad, Lisan Al-Arab, (Beirut: Dar Lisan Al-‘Arab tth,) juz 3, hal. 1120
Al-Khatib, Ajjaj, Ushul Hadits Wa Musthalahuhu, ( Beirut: Dar Al-Fikr, 1427/2006)
Safri, Edi, Al-Imam Al-Syafi’i Al-Imam Al-Syafi’i, Metode Penyelesaian Hadits-Hadits Mukhtalif, (Padang: IAIN Press, 1999)
Maizuddin, Metodologi Pemahaman Hadits, (Padang: Heyfa press, 2008) 

Resume Materi Diskusi: Fiqh alHadis & Makna Kontekstual Hadis
Disampaikan pada tgl. 16 Februari 2013 ; oleh: Yasri azmi, S. Th.I
Di Korps Muballigh Muhammadiyah Nanggalo Padang,


[1] Muhammad bin Ismâ`îl bin Ibrâhîm al-Bukhâri, Shahîh al-Bukhâri, (Beirut: Dâr al-Kutub al-Islamiyyah, 1998), h. 15
[2] Al-Bukhari, Jami’us Shahih, jilid 3, hal 1184
[3] Maizuddin, op.cit, hal. 20
[4]Ibid, , hal. 21
                [5] Lihat Musnad Abdul Humaid, Almuntakhab Min Musnad Abdul Humaid, juz 1, hal. 336, seperti yang tulis oleh Maizuddin.
               [6]Maizuddin, op.cit, hal. 22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar