Minggu, 12 Februari 2012

KEBIJAKAN BELUM TENTU BIJAK


Yusutria, S.Pd.I, MA
Dosen STKIP PGRI Sumatera Barat/Mahasiswa Program Doktor 
(S 3) Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang
           
Bukan setiap kebijakan itu bisa dikatakan bijak, sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) yang diberlakukan bagi mahasiswa yang lulus bulan Agustus 2012, sebagaiman terdapat dalam Surat Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 disebutkan, pertama; bagi mahasiswa program S-1 untuk syaarat kelulusannya harus memiliki makalah yang terbit di jurnal ilmiah. Kedua; bagi mahasiswa S-2 harus menulis makalah yang terbit di jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi. Ketiga; bagi para mahasiswa program S-3 harus menulis makalah yang dijurnal internasional.
            Kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti boleh saja untuk meningkatkan kualitas sarjana dari suatu perguruan tinggi. Tapi, perlu diingat dan pahami untuk melaksanakan kebijakan tersebut, hendaknya lihat dulu kemampuan para mahasiswa dalam membuat karya ilmiah. Ada beberapa yang perlu diperhatikan sebelum memberlakukan keputusan tersebut kepada para calon sarjana:
1.      Kemampuan para calon sarjana dalam menulis makalah. Kita bukan merendahkan hasil pemikirannya, akan tetapi dengan kemajuan teknologi sekarang ini para mahasiswa dan para calon sarjana, banyak yang hanya sekedar meng-Copy Paste- tugas perkuliahannya dari internet dengan tanpa memahami isi yang dibahasnya dan menganalisa. Jangan sampai kualitas para calon sarjana kita disebut “Sarjana Copy Paste” 
2.   Kemampuan dan kualitas para dosen dalam memberikan bimbingan skripsi, tesis dan disertasi. Kadang-kadang seorang dosen membimbing lebih dari 10 orang mahasiswa dalam satu semester belum lagi keegoan dosen yang sulit ditemui oleh para calon sarjana yang dibimbingnya, ditambah lagi dosen tersebut mengajar bukan hanya satu perguruan tinggi. Sehingga hasil bimbingan dosen tersebut, jauh dari yang diharapkan.
3.   Sarana dan prasarana yang kurang memadai ditiap perguruan tinggi apalagi pustaka. Ada sebagian perguruan tinggi yang jarang menambah buku referensi yang dibutuhkan oleh para mahasiswanya.
Permasalah yang ditimbulkan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tersebut:
1.      Ajang bisnis baru bagi para pengelola jurnal baik yang belum terakreditasi maupun yang terakreditasi. Jika ini terjadi akan mempengaruhi kualitas isi dari jurnal tersebut. Hanya bagi para calon sarjana yang mampu membayar lebih mahal itu yang lebih cepat diterbitkan, namun sebaliknya jika para calon sarjana yang kurang biaya akan tersingkir sendiri. “Pendidikan Bukan Hanya Bagi Orang-Orang Berduit”
2.   Jatuhnya mental para calon sarjana. Sebab, jadi persyaratan dalam penyelesaian kuliah, dengan melihat akan kualitas pembimbing. “Kuliah bertahun-tahun hilang dengan jurnal satu kali”.
3.  Munculnya para makelar pembuatan makalah, yang memberikan jaminan bahwa mereka bisa menerbitkan pada jurnal tertentu dengan memberikan beberapa janji. Sehingga bukan kualitas sarjana yang diharapkan dari para calon sarjana akan tetapi para penipu yang berkedok sarjana dengan kualitas yang perlu ditanyakan.
4.   Akan memperlambat proses penyelesaian pendidikan para calon sarjana, karena terkendala pada penulisan makalah yang harus diterbitkan pada jurnal. Apalagi para mahasiswa S-2 dan mahasiswa S-3. Untuk mencari jurnal yang terakreditasi di Indonesia ini sangat sulit. Maka akan menambah beban biaya kuliah, baik dalam pengurusan jurnal, jika belum selesai tepat waktu, waktu dan usia.
Hendaknya, para pengambil kebijakan, berpikirlah, renungkanlah, dan perhatikanlah keputusan yang  ditetapkan. Jangan sampai salah kebijakan yang telah engkau ambil.

1 komentar: