Kamis, 20 Agustus 2009

RUKUN DAN SYARAT WAJIB PUASA



Puasa merupakan ibadah yang mempunyai ketentuan hukum dari Allah dan Rasul berupa rukun dan syarat. Dalam melaksanakan puasa mesti memenuhi rukun dan syarat. Sekiranya tidak ibadah tersebut dipandang batal menurut ilmu fiqih. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan secara sederhana rukun-dan syarat puasa.
1. Rukun Puasa
a. Niat
Para ulama berbeda pandangan di seputar keberadaan niat melakukan ibadah puasa. Sebagian mereka berpendapat bahwa niat adalah rukun puasa. Tetapi sebagian yang lain memandang bahwa niat termasuk syarat puasa. Perbedaan pendapat yang hampir sama kita dijumpai pula dalam waktu dan cara melaksanakan niat puasa. Untuk lebih jelasnya berikut dipaparkan beberapa pendapat ulama yang dikemukakan oleh Amir Hamzah Fakhruddin yang dikutip dari buku al-fatawa al-jami'ah lil mar'atil muslimah. 


Pengikut mazhab Syafi'i menganggap niat sebagai salah satu rukun puasa. Sementara pengikut mazhab yang lain memandang bahwa kehadiran niat adalah sebagai syarat puasa. Adapun dalil tentang wajibnya niat dalam pelaksanaan puasa adalah firman Allah berikut ini.
وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة وذلك دين القيمة.
"Padahal mereka tidak diperintahkan, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan mereka kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus", (QS. al-Bayyinah/98 : 5).
Nabi Muhammad juga menyebutkan bahwa berbagai amal kebaikan bergantung kepada niat.
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ مانوى (رواه البخارى).
“Sesungguhnya amal perbuatan mesti disertai dengan niat dan setiap orang memperoleh sesua dengan apa yang diniatkannya.”
Pada hadits lain disebutkan pula bahwa puasa Ramadhan bergantung pula kepada niat.
عن حفصة أن النبى صلى الله عليه وسلم قال : من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
(رواه أحمد).
“Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidaklah ada puasa baginya.”
Ayat dan hadits di atas menegaskan bahwa puasa harus diawali oleh niat yang ikhlas. Tanpa niat ibadah puasa tidak sah. Waktu niat adalah sepanjang malam dan bisa dilaksanakan kapan saja sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Niat tidak harus pula diucapkan dengan lisan karena ia merupakan pekerjaan hati. Mereka yang sahur pada malam hari dengan maksud melaksanakan puasa maka itu sudah termasuk niat. Niat cukup pula dihadirkan dalam hati di waktu malam bahwa ia akan berpuasa hari esok.
Menurut mazhab Maliki niat tidak perlu diucapkan setiap malam tetapi cukup dilakukan sekali saja jika puasa yang dilakukan adalah puasa yang berkelanjutan dan berturut-turut, seperti puasa pada bulan Ramadan, puasa kafarat-kafarat Ramadan, kafarat membunuh, dan kafarat zihar dan lain sebagainya selama kelanjutan tersebut tidak terputus. Jika puasa itu terputus karena adanya halangan, seperti bepergian dan sakit maka niat wajib dihadirkan setiap malam. Adapun puasa yang tidak harus dilakukan berturut-turut maka diharuskan berniat setiap malam, seperti puasa kafarat sumpah dan puasa pengganti puasa wajib.
Kemudian niat puasa sunat menurut mazhab Syafi'i boleh dilakukan pada waktu pagi hari sebelum waktu zuhur di samping pada malam hari. Niat selain pada malam hari hanya dapat dilakukan oleh orang yang belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Pendapat yang hampir sama dikemukakan pula oleh Imam Hambali yang memandang bahwa niat puasa sunat boleh saja dilakukan pada siang hari sekalipun setelah matahari tergelincir sesudah waktu zuhur, asalkan orang itu belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum dan seterusnya.
Berbeda dengan mazhab syafi’i dan Hambali, mazhab Hanafi memandang bahwa niat puasa sunat adalah sejak malam hari hingga pertengahan siang. Tetapi lebih baik niat tersebut dilakukan pada malam hari dengan cara mengucapkannya. Mazhab Maliki pun berbeda pendapat dengan pandangan sebelumnya dan menyatakan bahwa niat tidak sah dihadirkan pada waktu siang hari untuk puasa jenis apapun jua termasuk puasa sunat.
Pendapat mazhab-mazab yang menyebut bahwa niat puasa sunat boleh dilakukan pada di siang hari berpedoman kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari 'Aisyah yang mengemukakan bahwa suatu hari Nabi Muhammad datang kepadaku dan bertanya apakah engkau punya makanan ?. Saya menjawab bahwa makan tidak ada. Lalu beliau pun lantas berkata, kalau begitu lebih baik aku puasa saja. Pada hari yang lain Nabi Muhammad datang lagi kepada-ku. Aku katakan kepada beliau bahwa kita diberi hadiah kurma. Beliau menjawab, perlihatkanlah kepadaku. Aku sebenarnya dalam keadaan puasa sejak pagi dan beliau pun memakan kurma tersebut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ungkapan Nabi Muhammad di atas masih bersifat umum. Ada kemungkinan Nabi Muhammad sudah berniat puasa sejak malam dan bisa juga tidak. Tetapi berdasarkan hadis sebelumnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hafshah menyebutkan bahwa niat puasa pada dasarnya dilakukan pada malam hari. Ini berlaku umum untuk semua jenis puasa, seperti puasa wajib, sunah, qadha maupun nazar.
b. Imsya’ (Menahan)
Imsya’ merupakan menahan makanan, minum, hubungan suami-isteri dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari sebagaimana yang disinggung oleh firman Allah berikut ini.
فألئن بشرو هن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى اليل...
“Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu, makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,” (QS. al-Baqarah/2 : 187).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa setelah matahari terbenam Allah membolehkan hamba-hamba-Nya makan dan minum serta bersatu kembali dengan istri-istrinya sampai datang fajar. Allah mengibaratkan malam dengan benang hitam dan siang dengan benang putih. Benang yang dimaksud dalam ayat itu bukanlah benang yang ada hubungannya dengan kain melainkan fajar.
Dalam kitab sahihnya Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadis yang menyebutkan bahwa telah diturunkan ayat yang berisi tentang makan dan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam. Ketika itu kata fajar dalam al-Quran belum lagi diturunkan. Karena itu orang-orang yang hendak berpuasa mengikatkan benang putih dan hitam pada kedua kakinya. Mereka masih asyik makan hingga benar-benar melihat warna kedua benang tersebut. Kemudian turunlah firman Allah yang menjelaskan tentang fajar yang membuat mereka mengerti bahwa yang dimaksud benang hitam dan putih adalah malam dan siang.
2. Syarat Syarat Wajib Puasa
a. Islam
Sekalipun panggilan puasa Ramadhan diperintahkan secara khusus kepada orang-orang beriman, namun mereka itu tetap saja sebagai orang muslim sebagaimana yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya.
يأيها الذين أمنوا التقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون.
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”, (QS. al-Taubah : 102).
Pada ayat lain disebutkan pula bahwa orang beriman diperintah menganut Islam secara keseluruhan.
يأيها الذين أمنوا ادخلوا فى السلم كافة ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدو مبين.
“Hai orang yang beriman masuk kamu ke dalam agama Islam secara menyeluruh dan janganlah kamu mengingkuti cara-cara setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi-mu,” (QS. Al-Baqarah/2 : 208).
b. Baligh
Baligh merupakan keadaan tertentu yang membuat berbeda antara anak-anak dan orang dewasa. Tatkala seorang disebut baligh secara bersamaan ia tidak termasuk anak-anak lagi melainkan sudah dianggap dewasa menurut pandangan Islam. Ketika itu ia sudah memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban agama.
c. Berakal
Selain Islam dan baligh syarat syah puasa adalah berakal. Orang yang tidak sempurna akalnya tidak dituntut untuk melaksanakan puasa dan ibadah lainnya.
d. Suci dari haid
Dalam hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa wanita haid tidak sah berpuasa.
قالت عائشة, كنا نحيض على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فنؤمر بقضاءالصوم ولانؤمر بقضاء الصلاة.
“Aisyah berkata bahwa kami mengalami haid pada masa Rasulullah. Lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak mengganti shalat.”
e. Tidak dalam perjalanan (musafir)
ومن كان مريضا أوعلى سفر فعدة من أيام أخر...
“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah/2 :185).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar